Dokumen resmi
Syarat & Ketentuan
Berlaku untuk seluruh pengguna Platform Rampoeng.
Syarat & Ketentuan
Berlaku untuk seluruh pengguna Platform Rampoeng.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN
RAMPOENG
(Pekerjaan Ringan dan Dinamis Online)
Terakhir diperbarui: 16 Juli 2026
Daftar Isi
Pendahuluan
Selamat datang di Rampoeng. Platform Rampoeng (“Platform”, “Kami”, atau “Rampoeng”) dimiliki dan dioperasikan oleh PT Titian Rampoeng Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia. Syarat dan Ketentuan ini (“S&K”) mengatur akses dan penggunaan aplikasi mobile Rampoeng serta seluruh layanan terkait oleh Anda (“Pengguna”, “Anda”).
Dengan membuat akun, mengakses, atau menggunakan Platform dalam bentuk apa pun, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum pada S&K ini, beserta Kebijakan Privasi dan Pedoman Komunitas yang merupakan bagian tidak terpisahkan darinya. Jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh S&K ini, Anda tidak diperkenankan mengakses atau menggunakan Platform.
Pasal 1 — Definisi
Dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini, kecuali konteksnya menentukan lain:
1.1 “Platform” berarti aplikasi mobile dan seluruh layanan elektronik terkait dengan nama Rampoeng (Pekerjaan Ringan dan Dinamis Online), termasuk seluruh fitur, konten, sistem, dan basis data yang dioperasikan oleh Kami.
1.2 “Pengguna” berarti setiap individu yang membuat akun dan menggunakan Platform, baik dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Tugas, Andalan, atau keduanya secara bersamaan.
1.3 “Pemberi Tugas” berarti Pengguna yang memposting suatu Kerjaan melalui Platform untuk dikerjakan oleh Pengguna lain.
1.4 “Andalan” berarti Pengguna yang mengambil dan/atau melaksanakan suatu Kerjaan yang diposting oleh Pemberi Tugas.
1.5 “Kerjaan” atau “Tugas” berarti pekerjaan, jasa, atau aktivitas yang diposting oleh Pemberi Tugas melalui Platform untuk diselesaikan oleh Andalan dengan imbalan Bayaran.
1.6 “Bayaran” berarti sejumlah uang yang disepakati antara Pemberi Tugas dan Andalan sebagai kompensasi atas penyelesaian suatu Kerjaan, sebagaimana tercantum pada kolom “Bayaran yang Disepakati” dalam Platform.
1.7 “Mitra Pembayaran” berarti penyedia jasa sistem pembayaran berlisensi pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada Doku) atau penggantinya di kemudian hari, yang ditunjuk dan/atau bekerja sama dengan Kami untuk memfasilitasi penampungan dana (escrow) dan pencairan dana antar-Pengguna.
1.8 “Tingkat Risiko” berarti klasifikasi suatu Kerjaan ke dalam kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi berdasarkan penilaian risiko internal Platform, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5.
1.9 “Verifikasi/KYC” berarti proses verifikasi identitas Pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
1.10 “Konten Pengguna” berarti seluruh informasi, teks, gambar, foto, atau materi lain dalam bentuk apa pun yang diunggah, diposting, atau dikirimkan oleh Pengguna melalui Platform, termasuk dalam fitur percakapan (chat).
1.11 “Pedoman Komunitas” berarti pedoman perilaku dan konten yang berlaku di Platform sebagaimana dapat diperbarui oleh Kami dari waktu ke waktu.
1.12 “Penawaran” berarti pengajuan yang dilakukan oleh Andalan atas suatu Kerjaan, termasuk usulan Bayaran, yang dilakukan melalui Platform sebagai dasar bagi Pemberi Tugas untuk menyetujui atau menolak Andalan yang bersangkutan untuk melaksanakan Kerjaan tersebut.
1.13 “Dompet” atau “Saldo” berarti fitur penyimpanan saldo elektronik milik Pengguna yang disediakan melalui dan dioperasikan oleh Mitra Pembayaran (embedded wallet), yang digunakan antara lain untuk menampung hasil pencairan Bayaran dan/atau melakukan pembayaran pada Platform.
1.14 “Fitur Keadaan Darurat” berarti fitur dalam Platform yang dapat digunakan Pengguna untuk meminta bantuan dan/atau membagikan informasi lokasi pada situasi darurat selama pelaksanaan Kerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
1.15 “Pemantauan Berkelanjutan” berarti proses yang Kami lakukan untuk memantau indikasi pelanggaran, penyalahgunaan, atau aktivitas mencurigakan pada Platform, termasuk melalui sistem otomatis dan/atau peninjauan manual, sebagaimana diatur dalam Pasal 12A.
Pasal 2 — Penerimaan, Kelayakan, dan Perubahan Syarat & Ketentuan
2.1 Dengan membuat akun di Platform, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, atau telah dewasa secara hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di domisili Anda, dan memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengikatkan diri pada S&K ini.
2.2 Kami berhak untuk mengubah, menambah, menghapus, atau menyesuaikan sebagian maupun keseluruhan isi S&K ini dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan layanan, kebutuhan operasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Setiap perubahan akan diberitahukan kepada Pengguna melalui pemberitahuan dalam Platform dan/atau saluran komunikasi terdaftar lainnya, dan akan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Penggunaan Platform secara berkelanjutan setelah tanggal efektif tersebut merupakan persetujuan Anda atas S&K yang telah diperbarui.
Pasal 3 — Deskripsi Layanan: Rampoeng Sebagai Platform Penyambung
3.1 Rampoeng adalah platform teknologi berbasis aplikasi yang menyediakan sarana elektronik untuk mempertemukan dan menghubungkan Pengguna yang membutuhkan bantuan atau jasa untuk suatu Kerjaan (Pemberi Tugas) dengan Pengguna lain yang bersedia dan/atau mampu mengerjakan Kerjaan tersebut (Andalan).
3.2 RAMPOENG BUKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH, PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING), AGENSI PENYALURAN TENAGA KERJA, BIRO ATAU PENYEDIA TENAGA KERJA DALAM BENTUK APA PUN, DAN BUKAN MERUPAKAN PEMBERI KERJA dari Andalan dalam pengertian peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
3.3 Rampoeng tidak mempekerjakan, tidak menugaskan, tidak mengarahkan, dan tidak mengawasi pelaksanaan suatu Kerjaan oleh Andalan. Tidak ada hubungan kerja, hubungan kepegawaian, hubungan keagenan, kemitraan, usaha patungan (joint venture), atau bentuk hubungan ketenagakerjaan apa pun yang timbul antara: (a) Kami dengan Pemberi Tugas; (b) Kami dengan Andalan; atau (c) Kami dengan Pengguna mana pun, semata-mata akibat pendaftaran dan/atau penggunaan Platform.
3.4 Hubungan hukum yang timbul dari suatu Kerjaan — termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan, Bayaran, jadwal pelaksanaan, standar kualitas hasil kerja, dan segala konsekuensi hukum yang timbul darinya — merupakan hubungan hukum yang terjalin secara langsung dan bersifat peer-to-peer antara Pemberi Tugas dan Andalan yang bersangkutan. Rampoeng bukan merupakan pihak dalam hubungan hukum tersebut dan tidak menjadi penjamin (guarantor) atas pelaksanaannya.
3.5 Peran Kami melalui Platform terbatas pada penyediaan sarana teknologi, yang meliputi:
Pasal 4 — Pendaftaran Akun dan Verifikasi Identitas (KYC)
4.1 Untuk menggunakan Platform, Pengguna wajib mendaftarkan akun dengan memberikan data dan informasi yang benar, akurat, terkini, dan lengkap, serta wajib memperbarui informasi tersebut apabila terjadi perubahan.
4.2 Verifikasi identitas Pengguna dilakukan secara bertingkat (“Tier”) sebagai berikut:
4.3 Pengguna bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kredensial akunnya (termasuk kata sandi dan kode OTP) serta atas seluruh aktivitas yang terjadi melalui akun tersebut. Pengguna wajib segera memberitahukan Kami apabila mengetahui atau memiliki alasan untuk menduga adanya akses tidak sah terhadap akunnya.
4.4 Kami berhak menolak permohonan pendaftaran, menangguhkan proses verifikasi, atau menangguhkan/menghentikan akun Pengguna yang memberikan informasi yang tidak benar, tidak lengkap, palsu, atau yang gagal melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan.
Pasal 5 — Klasifikasi Tingkat Risiko Kerjaan
5.1 Setiap kategori dan jenis Kerjaan yang tersedia di Platform diklasifikasikan oleh Kami ke dalam salah satu Tingkat Risiko berikut, berdasarkan penilaian internal atas potensi risiko fisik, hukum, keamanan personal, finansial, dan/atau kerusakan properti yang relevan bagi Pengguna:
5.2 Klasifikasi Tingkat Risiko bersifat indikatif, disusun berdasarkan informasi yang tersedia bagi Kami pada saat penilaian dilakukan, dan dapat ditinjau ulang dari waktu ke waktu. Klasifikasi ini TIDAK merupakan jaminan, pernyataan, garansi, atau sertifikasi keamanan dari Kami bahwa suatu Kerjaan aman, bebas risiko, atau sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan TIDAK menggantikan penilaian, pertimbangan, dan kehati-hatian pribadi Pengguna.
5.3 Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa keputusan untuk memposting, mengambil, menyetujui, menerima, atau melaksanakan suatu Kerjaan — termasuk Kerjaan dengan Tingkat Risiko Menengah setelah peringatan ditampilkan — sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab pribadi Pengguna yang bersangkutan.
Pasal 6 — Hak dan Kewajiban Pengguna
6.1 Setiap Pengguna wajib:
6.2 Sebagai tambahan terhadap Pasal 6.1, Pemberi Tugas wajib:
6.3 Sebagai tambahan terhadap Pasal 6.1, Andalan wajib:
Pasal 7 — Proses Posting Kerjaan dan Penawaran
7.1 Pemberi Tugas dapat memposting Kerjaan melalui Platform dengan melengkapi seluruh informasi yang dipersyaratkan oleh sistem, termasuk namun tidak terbatas pada nama Kerjaan, deskripsi, tipe (fisik/non-fisik), lokasi atau keterangan dapat dikerjakan dari mana saja, waktu pelaksanaan, jumlah personel yang dibutuhkan, dan perkiraan Bayaran.
7.2 Andalan dapat mengambil Kerjaan yang tersedia melalui Platform. Negosiasi lebih lanjut mengenai Bayaran final, ruang lingkup pekerjaan, dan detail teknis lainnya dilakukan melalui fitur percakapan (chat) dalam Platform.
7.3 Bayaran yang mengikat dan menjadi dasar perhitungan transaksi adalah nominal yang dicatat oleh Pemberi Tugas pada kolom “Bayaran yang Disepakati” dalam Platform, terlepas dari nominal awal yang tercantum pada postingan Kerjaan.
7.4 Rampoeng tidak melakukan, dan tidak berkewajiban untuk melakukan, verifikasi atas: (a) kebenaran dan keakuratan deskripsi Kerjaan yang diposting oleh Pemberi Tugas; (b) kompetensi, kualifikasi, riwayat, atau itikad baik Andalan maupun Pemberi Tugas, di luar proses Verifikasi/KYC sebagaimana diatur Pasal 4; atau (c) hasil akhir dari pelaksanaan suatu Kerjaan. Proses Verifikasi/KYC merupakan salah satu langkah mitigasi risiko dan tidak menjadi dasar bagi Pengguna untuk bergantung penuh terhadap keamanan atau kualitas Pengguna lain.
Pasal 8 — Pembayaran, Komisi, Penampungan Dana (Escrow), dan Dompet
8.1 Seluruh transaksi pembayaran Bayaran antara Pemberi Tugas dan Andalan untuk Kerjaan yang difasilitasi melalui Platform wajib dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi Platform bekerja sama dengan Mitra Pembayaran.
8.2 Pada saat Pemberi Tugas menyetujui suatu penawaran dan Bayaran telah disepakati, dana sejumlah Bayaran yang Disepakati akan ditahan (escrow) melalui sistem Mitra Pembayaran. Pembayaran tersebut dapat dilakukan Pemberi Tugas melalui pemotongan Saldo Dompet atau melalui kanal pembayaran yang disediakan Mitra Pembayaran.
8.3 Dana yang ditahan akan dicairkan kepada Andalan setelah Pemberi Tugas mengonfirmasi melalui Platform bahwa Kerjaan telah diselesaikan, atau berdasarkan hasil mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan konfirmasi maupun mengajukan komplain dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Platform setelah Andalan menandai Kerjaan selesai, dana dapat dicairkan secara otomatis (auto-release) kepada Andalan sesuai kebijakan Platform yang berlaku.
8.4 Kami berhak memungut komisi atas setiap transaksi Kerjaan yang berhasil diselesaikan melalui Platform. Besaran komisi akan diinformasikan secara transparan kepada Pengguna sebelum Pengguna menyetujui suatu penawaran/Kerjaan. Besaran komisi dapat bersifat berjenjang sesuai nilai transaksi per Andalan dan/atau berbeda menurut metode pembayaran yang digunakan (antara lain dapat lebih rendah untuk pembayaran yang dilakukan melalui Saldo Dompet).
8.5 Penampungan dana (escrow) dilaksanakan oleh dan melalui sistem Mitra Pembayaran yang merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran berlisensi sesuai ketentuan Bank Indonesia. Dalam mekanisme ini, Kami bertindak sebagai pemberi instruksi (orchestrator) mengenai kapan dana ditahan dan kapan dana dicairkan, dan Kami tidak menguasai, menyimpan, atau mengelola dana Pengguna secara langsung.
8.6 Pengguna wajib membaca dan mematuhi syarat dan ketentuan tambahan yang diberlakukan oleh Mitra Pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan verifikasi tambahan untuk keperluan pencairan dana.
8.7 Platform menyediakan fitur Dompet yang disediakan dan dioperasikan oleh Mitra Pembayaran. Saldo pada Dompet bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perbankan, tidak memberikan bunga, dan tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. Kami tidak menguasai, menyimpan, atau mengelola Saldo Pengguna secara langsung.
8.8 Hasil pencairan Bayaran atas Kerjaan yang diselesaikan oleh Andalan dikreditkan ke dalam Saldo Dompet Andalan yang bersangkutan. Pengguna dapat menarik (withdraw) Saldo ke rekening bank miliknya sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku pada Mitra Pembayaran, termasuk persyaratan Verifikasi/KYC untuk keperluan pencairan.
8.9 Pengguna dapat melakukan pengisian Saldo (top-up) melalui kanal pembayaran yang disediakan Mitra Pembayaran. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan, penggunaan, dan seluruh aktivitas yang terjadi melalui Dompet dan Saldo miliknya.
8.10 Untuk Kerjaan yang membutuhkan lebih dari satu Andalan, penahanan (escrow) dan pencairan dana dilakukan secara terpisah untuk masing-masing Andalan sesuai dengan penyelesaian Kerjaan oleh masing-masing Andalan.
8.11 Untuk Kerjaan dengan skema bayaran harian, Bayaran dihitung berdasarkan tarif per hari dikalikan jumlah hari yang disepakati, dan dicairkan secara bertahap untuk setiap hari kerja yang telah dikonfirmasi penyelesaiannya. Untuk Kerjaan yang dilaksanakan di lokasi fisik, Andalan wajib melakukan pencatatan kehadiran (check-in dan check-out) pada setiap hari kerja melalui Platform. Hari kerja yang tidak tercatat kehadirannya sampai dengan berakhirnya periode Kerjaan dianggap tidak terlaksana, dan Bayaran untuk hari tersebut dikembalikan kepada Pemberi Tugas.
Pasal 8A — Program Referral (“Ajak Teman”)
8A.1 Platform dapat menyelenggarakan program referral di mana Pengguna (“Pengajak”) membagikan kode atau tautan referral miliknya kepada pihak lain. Pihak yang mendaftar pada Platform dan mengaitkan kode tersebut disebut “Pengguna Terajak”. Program ini bersifat satu tingkat: hanya Pengajak langsung dari Pengguna Terajak yang berhak atas Komisi Referral, dan pihak yang diajak oleh Pengguna Terajak tidak menimbulkan hak apa pun bagi Pengajak.
8A.2 Pengaitan kode referral hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap akun, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran akun, dan bersifat permanen serta tidak dapat diubah atau dialihkan. Pengguna dilarang mengaitkan kode referral miliknya sendiri.
8A.3 “Komisi Referral” adalah imbalan bagi Pengajak sebesar persentase tertentu dari komisi/biaya layanan yang menjadi pendapatan Platform sebagaimana dimaksud Pasal 8.4, atas Kerjaan yang diposting oleh Pengguna Terajak dan telah diselesaikan serta dananya dicairkan. Komisi Referral berbeda dan terpisah dari komisi Platform pada Pasal 8.4, dan tidak menambah biaya apa pun bagi Pengguna Terajak maupun Andalan. Besaran persentase Komisi Referral ditetapkan oleh Kami, diumumkan melalui Platform, dan dapat diubah sewaktu-waktu dengan ketentuan perubahan hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi setelah perubahan tersebut.
8A.4 Komisi Referral timbul atas transaksi Pengguna Terajak yang terjadi dalam jangka waktu keberlakuan tertentu sejak tanggal pendaftaran Pengguna Terajak. Jangka waktu keberlakuan tersebut ditetapkan oleh Kami dan diumumkan melalui Platform. Jangka waktu yang berlaku pada saat pengaitan kode dilakukan bersifat mengikat untuk pengaitan tersebut; perubahan jangka waktu hanya berlaku untuk pengaitan kode yang dilakukan setelah perubahan.
8A.5 Komisi Referral tercatat pada saat Kerjaan dinyatakan selesai dan dana atas Kerjaan tersebut dicairkan. Kerjaan yang dibatalkan, dikembalikan dananya, atau tidak terlaksana tidak menimbulkan Komisi Referral.
8A.6 Saldo Komisi Referral dapat ditarik ke rekening bank terverifikasi atas nama Pengajak sendiri, dengan nilai minimum penarikan yang ditetapkan dan diumumkan melalui Platform. Untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pengajak wajib menyampaikan NIK dan/atau NPWP pada saat penarikan. Atas pembayaran Komisi Referral dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan yang lebih tinggi sesuai ketentuan perpajakan.
8A.7 Pengajak dapat mengetahui besaran Komisi Referral yang timbul dari transaksi Pengguna Terajak, namun tidak dapat melihat isi, rincian, maupun detail Kerjaan milik Pengguna Terajak. Dengan mengaitkan kode referral, Pengguna Terajak memahami dan menyetujui bahwa transaksinya menimbulkan Komisi Referral bagi Pengajaknya sebagaimana diuraikan di atas.
8A.8 Pengguna dilarang menyalahgunakan program referral, termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan akun ganda, pengaitan atau transaksi fiktif, transaksi dengan diri sendiri (self-dealing), maupun bentuk manipulasi lainnya. Atas pelanggaran tersebut, Kami berhak membatalkan Komisi Referral (termasuk yang telah tercatat), menahan atau menolak pencairan, dan/atau mengenakan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
8A.9 Kami berhak mengubah, menangguhkan, atau menghentikan program referral sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui Platform. Komisi Referral yang telah tercatat sebelum penghentian tetap dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
8A.10 Dalam hal akun Pengajak dihentikan karena pelanggaran, saldo Komisi Referral dinyatakan hangus. Dalam hal Pengguna menghapus akunnya atas permintaan sendiri, Pengguna wajib menarik saldo Komisi Referral terlebih dahulu sepanjang memenuhi nilai minimum penarikan; saldo di bawah nilai minimum penarikan pada saat penghapusan akun dinyatakan hangus.
Pasal 9 — Pembatalan Kerjaan
9.1 Pemberi Tugas atau Andalan dapat membatalkan suatu Kerjaan yang telah disepakati sesuai dengan kebijakan pembatalan yang akan diatur dan diinformasikan secara terpisah melalui Platform, dan dapat diperbarui oleh Kami dari waktu ke waktu.
9.2 Kami berhak memberlakukan konsekuensi atas pembatalan yang dilakukan secara tidak wajar, berulang, atau dengan itikad tidak baik, termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian skor reputasi, peringatan, atau pembatasan akses terhadap fitur tertentu pada Platform, sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan pembatalan yang dimaksud Pasal 9.1.
Pasal 10 — Sistem Penilaian (Rating) dan Ulasan
10.1 Setelah suatu Kerjaan berstatus selesai, Pemberi Tugas dan Andalan masing-masing dapat memberikan penilaian (rating) berupa skor dan ulasan tertulis terhadap satu sama lain melalui Platform.
10.2 Pemberian rating bersifat opsional dan merupakan proses yang terpisah dari pencairan dana escrow, yang didasarkan pada konfirmasi penyelesaian Kerjaan sebagaimana diatur Pasal 8.3.
10.3 Rating yang diberikan oleh masing-masing pihak tidak akan ditampilkan kepada pihak lainnya sampai kedua pihak menyelesaikan penilaiannya, atau sampai jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Platform berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi.
10.4 Pengguna dapat melaporkan ulasan yang diduga melanggar Pedoman Komunitas, misalnya yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pelecehan, informasi pribadi pihak lain, atau konten yang tidak relevan dengan Kerjaan yang dinilai. Kami berhak, namun tidak berkewajiban, untuk meninjau dan menyembunyikan atau menghapus ulasan yang melanggar Pedoman Komunitas. Mekanisme pelaporan ini tidak dapat digunakan semata-mata untuk menghapus ulasan negatif yang valid dan sesuai dengan fakta.
10.5 Rating dan ulasan merupakan opini dan pengalaman pribadi Pengguna yang memberikannya, dan tidak merepresentasikan pandangan, penilaian, atau persetujuan resmi dari Kami.
Pasal 11 — Penyelesaian Perselisihan (Dispute)
11.1 Apabila terjadi perselisihan antara Pemberi Tugas dan Andalan sehubungan dengan suatu Kerjaan, Pengguna dapat mengajukan komplain melalui fitur yang disediakan dalam Platform.
11.2 Penyelesaian perselisihan melalui Platform dilakukan secara bertingkat, yaitu:
11.3 Keputusan yang dihasilkan dari mekanisme penyelesaian perselisihan dalam Platform bersifat fasilitatif, diambil dengan itikad baik berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia bagi Kami, dan ditujukan semata-mata untuk menentukan status pencairan atau pengembalian dana escrow atas Kerjaan terkait. Keputusan tersebut BUKAN merupakan putusan pengadilan, putusan arbitrase, atau keputusan yang mengikat secara hukum perdata antara para pihak, dan tidak menghalangi atau membatasi hak Pengguna untuk menempuh upaya hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.4 Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, dana yang berada dalam escrow untuk Kerjaan yang menjadi objek perselisihan akan tetap ditahan oleh Mitra Pembayaran hingga perselisihan dinyatakan selesai melalui salah satu tingkat sebagaimana dimaksud Pasal 11.2.
Pasal 12 — Larangan Penggunaan Platform
Dalam menggunakan Platform, Pengguna dilarang untuk:
Pasal 12A — Pedoman Komunitas, Moderasi Konten, dan Pemantauan Berkelanjutan
12A.1 Kami menetapkan Pedoman Komunitas yang memuat ketentuan lebih rinci mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk daftar kategori Kerjaan dan konten yang dilarang di Platform. Pedoman Komunitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan dan temuan pola penyalahgunaan baru.
12A.2 Untuk menjaga keamanan dan integritas Platform, Kami dapat melakukan moderasi terhadap Konten Pengguna — termasuk judul, deskripsi Kerjaan, dan komunikasi melalui fitur percakapan — baik melalui sistem otomatis (termasuk kecerdasan buatan) maupun peninjauan manual. Kami berhak, namun tidak berkewajiban, untuk menolak, menunda, menyembunyikan, atau menghapus Konten Pengguna dan/atau Kerjaan yang Kami nilai melanggar S&K ini, Pedoman Komunitas, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12A.3 Kerjaan dengan klasifikasi risiko tertentu dapat memerlukan peninjauan terlebih dahulu sebelum dapat dipublikasikan (moderation queue), sehingga tidak seluruh Kerjaan tayang secara otomatis.
12A.4 Kami dapat melakukan Pemantauan Berkelanjutan terhadap aktivitas pada Platform untuk mendeteksi indikasi pelanggaran, penipuan, penyalahgunaan, atau pola tidak wajar — termasuk namun tidak terbatas pada deteksi akun ganda, identitas tidak sah, dan lonjakan aktivitas yang mengindikasikan upaya pengerahan massa secara melawan hukum. Untuk keperluan ini, Kami dapat menggunakan teknologi pendeteksian (termasuk analisis perangkat dan pola perilaku) dan/atau bekerja sama dengan penyedia layanan pihak ketiga.
12A.5 Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa upaya moderasi dan Pemantauan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal ini merupakan langkah mitigasi yang bersifat upaya terbaik (best effort), tidak menjamin tertangkapnya seluruh pelanggaran, dan tidak mengalihkan tanggung jawab pribadi Pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 13 — Keamanan Pengguna dan Kewaspadaan Mandiri
13.1 Kami telah menyediakan sejumlah fitur untuk membantu meningkatkan kesadaran keamanan (security awareness) Pengguna dalam berinteraksi dengan Pengguna lain melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada: sistem Verifikasi/KYC bertingkat sebagaimana diatur Pasal 4, klasifikasi dan peringatan Tingkat Risiko Kerjaan sebagaimana diatur Pasal 5, sistem rating dan ulasan sebagaimana diatur Pasal 10, moderasi dan Pemantauan Berkelanjutan sebagaimana diatur Pasal 12A, Fitur Keadaan Darurat sebagaimana diatur Pasal 13.5, serta riwayat komunikasi melalui fitur percakapan dalam Platform yang dapat menjadi rujukan dalam proses penyelesaian perselisihan.
13.2 Tanpa mengurangi upaya yang telah dilakukan Kami sebagaimana dimaksud Pasal 13.1, Pengguna mengakui, memahami, dan menyetujui bahwa:
13.3 KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA BENTUK TINDAK PIDANA DAN/ATAU TINDAKAN MELAWAN HUKUM — TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PENIPUAN, PENCURIAN, KEKERASAN, PELECEHAN, PERAMPASAN, PEMERASAN, ATAU BENTUK TINDAK PIDANA LAINNYA — YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PENGGUNA TERHADAP PENGGUNA LAIN DAN/ATAU PIHAK KETIGA, BAIK YANG TERJADI SEBELUM, SELAMA, MAUPUN SESUDAH PELAKSANAAN SUATU KERJAAN, MESKIPUN INTERAKSI ANTARA PARA PIHAK BERAWAL DARI ATAU DIFASILITASI MELALUI PLATFORM.
13.4 Apabila Pengguna mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan Platform, Pengguna dihimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang. Pengguna juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kami melalui kanal yang tersedia, yang akan Kami gunakan untuk keperluan investigasi internal, penangguhan akun Pengguna terkait, dan/atau kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan permintaan yang sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.5 Kami dapat menyediakan Fitur Keadaan Darurat untuk membantu Pengguna pada situasi darurat selama pelaksanaan Kerjaan, misalnya untuk membagikan informasi lokasi atau menghubungi kontak/kanal bantuan. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa: (a) Fitur Keadaan Darurat merupakan alat bantu dan BUKAN merupakan layanan tanggap darurat, layanan keamanan, atau pengganti pihak kepolisian/aparat penegak hukum atau layanan darurat resmi; (b) ketersediaan dan keandalan fitur ini bergantung pada faktor di luar kendali Kami, termasuk koneksi internet, perangkat, dan layanan pihak ketiga; dan (c) dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa, Pengguna harus tetap menghubungi pihak kepolisian dan/atau layanan darurat resmi yang berwenang.
Pasal 14 — Hak Kekayaan Intelektual
14.1 Seluruh hak kekayaan intelektual atas Platform, termasuk namun tidak terbatas pada nama “Rampoeng”, logo, merek, tampilan antarmuka (UI/UX), basis data, algoritma, dan kode sumber, adalah milik Kami dan/atau pemberi lisensi Kami, dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak kekayaan intelektual.
14.2 Dengan mengunggah Konten Pengguna ke Platform, Pengguna memberikan kepada Kami lisensi non-eksklusif, dapat disublisensikan, bebas royalti, dan berlaku secara global untuk menggunakan, menampilkan, mereproduksi, mengadaptasi, dan mendistribusikan Konten Pengguna tersebut sejauh diperlukan untuk pengoperasian, penyediaan, dan pengembangan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada menampilkan foto profil dan deskripsi Kerjaan kepada Pengguna lain, serta menggunakan data interaksi Pengguna secara teragregasi dan/atau dianonimkan untuk mengembangkan dan melatih fitur rekomendasi berbasis kecerdasan buatan pada Platform.
Pasal 15 — Privasi dan Data Pribadi
15.1 Pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pembagian kepada pihak ketiga, dan pemrosesan data pribadi Pengguna oleh Kami diatur dalam Kebijakan Privasi Rampoeng, yang disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta peraturan pelaksanaannya.
15.2 Kebijakan Privasi Rampoeng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini. Dengan menyetujui S&K ini, Pengguna juga menyetujui Kebijakan Privasi Rampoeng.
15.3 Pengguna memiliki hak-hak tertentu atas data pribadinya sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, memindahkan (portabilitas), menghapus data pribadinya, serta menarik persetujuan (consent) yang telah diberikan, dengan konsekuensi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi dan/atau pada saat persetujuan diberikan.
15.4 Untuk keperluan verifikasi kehadiran pada Kerjaan yang dilaksanakan di lokasi fisik (khususnya skema bayaran harian), Kami mengumpulkan data lokasi (GPS) perangkat Andalan hanya pada saat Andalan melakukan check-in dan check-out, dengan persetujuan Andalan. Data lokasi tersebut tidak dikumpulkan secara terus-menerus dan digunakan semata-mata untuk memverifikasi kehadiran fisik Andalan pada Kerjaan yang bersangkutan.
Pasal 16 — Batasan Tanggung Jawab
16.1 SEPANJANG DIPERBOLEHKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, PLATFORM DISEDIAKAN ATAS DASAR “SEBAGAIMANA ADANYA” (AS IS) DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA” (AS AVAILABLE), TANPA JAMINAN DALAM BENTUK APA PUN, BAIK YANG TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA JAMINAN KELAYAKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, KEAMANAN, ATAU KEANDALAN.
16.2 Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 13, Kami adalah penyedia platform teknologi yang menghubungkan Pengguna, dan BUKAN merupakan penyedia tenaga kerja, pemberi kerja, agen, perwakilan, maupun penjamin (guarantor) dari Pengguna mana pun. Sehubungan dengan hal tersebut, dan tanpa mengurangi keberlakuan Pasal 13.3, Kami tidak bertanggung jawab atas:
16.3 Dalam hal terdapat ketentuan hukum yang memaksa (mandatory provisions of law) yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi melalui S&K ini, dan Kami dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanggung jawab Kami yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan Platform oleh seorang Pengguna dibatasi maksimal sejumlah nilai komisi yang Kami terima dari transaksi yang menjadi dasar klaim tersebut, atau sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah), mana yang lebih besar di antara keduanya, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang memaksa tersebut.
Pasal 17 — Indemnifikasi
17.1 Pengguna setuju untuk membebaskan, membela, dan menanggung kerugian Kami, afiliasi, direksi, komisaris, karyawan, dan agen Kami dari dan terhadap segala klaim, gugatan, kerugian, kewajiban, dan biaya (termasuk biaya jasa hukum yang wajar) yang timbul dari atau berkaitan dengan:
Pasal 18 — Penangguhan dan Penghentian Akun
18.1 Kami berhak menangguhkan atau menghentikan akses Pengguna terhadap Platform, baik sementara maupun permanen, apabila Pengguna melanggar S&K ini, Kebijakan Privasi, dan/atau Pedoman Komunitas, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau apabila Kami menerima laporan dan/atau indikasi yang wajar mengenai pelanggaran tersebut.
18.2 Pengguna dapat mengajukan permohonan penghapusan akun melalui Platform sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Kebijakan Privasi.
18.3 Penangguhan atau penghentian akun tidak menghapuskan kewajiban yang telah timbul sebelum penangguhan atau penghentian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penyelesaian Kerjaan yang sedang berjalan dan proses penyelesaian perselisihan yang masih berlangsung.
Pasal 19 — Keadaan Kahar (Force Majeure)
19.1 Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban berdasarkan S&K ini yang diakibatkan oleh keadaan di luar kendali wajar Kami, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan infrastruktur telekomunikasi dan/atau internet secara luas, kebijakan dan/atau tindakan pemerintah, pandemi, kerusuhan, atau gangguan pada sistem Mitra Pembayaran maupun penyedia layanan pihak ketiga lainnya yang digunakan Platform.
Pasal 20 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
20.1 S&K ini dibuat, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
20.2 Setiap perselisihan yang timbul antara Pengguna dan Kami sehubungan dengan S&K ini akan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu yang wajar, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Kami.
Pasal 21 — Lain-Lain
21.1 Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang, ketentuan tersebut akan dipisahkan dari S&K ini tanpa mempengaruhi keberlakuan dan keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya.
21.2 S&K ini, beserta Kebijakan Privasi, Pedoman Komunitas, dan kebijakan-kebijakan lain yang dirujuk di dalamnya, merupakan keseluruhan kesepakatan (entire agreement) antara Pengguna dan Kami sehubungan dengan penggunaan Platform, dan menggantikan seluruh kesepakatan, perundingan, atau pemahaman sebelumnya antara Pengguna dan Kami, baik tertulis maupun lisan, sehubungan dengan hal tersebut.
21.3 Kegagalan atau keterlambatan Kami dalam melaksanakan suatu hak atau ketentuan berdasarkan S&K ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian (waiver) terhadap hak atau ketentuan tersebut.
21.4 Untuk pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait S&K ini, Pengguna dapat menghubungi Kami melalui kanal bantuan resmi yang tersedia dalam Platform, atau melalui email support@rampoeng.com.
— PT TITIAN RAMPOENG NUSANTARA · RAMPOENG.COM —
