Dokumen resmi
Kebijakan Pembatalan
Bagian dari Syarat & Ketentuan (Pasal 9), disajikan tersendiri.
Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026
1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur pembatalan Kerjaan dan penerimaan Andalan sebelum, saat, dan setelah kesepakatan, serta perlakuan atas dana yang ditahan (escrow). Kebijakan ini merupakan bagian yang dirujuk dalam Syarat & Ketentuan (Pasal 9). Pembatalan dilakukan melalui fitur yang tersedia di Platform.
2. Sebelum Andalan Diterima
- Pemberi Tugas dapat menutup/menghapus Kerjaan yang belum ditugaskan tanpa konsekuensi.
- Andalan dapat menarik Penawaran/lamaran yang belum diterima tanpa konsekuensi.
- Bila belum ada dana yang ditahan, tidak ada implikasi dana.
3. Setelah Andalan Diterima, Sebelum Kerjaan Dimulai
Pada tahap ini dana Bayaran sudah ditahan (escrow), namun Kerjaan belum dikerjakan.
- Pemberi Tugas membatalkan Kerjaan atau membatalkan penerimaan seorang Andalan tertentu — dana yang ditahan dikembalikan penuh kepada Pemberi Tugas, dan slot kembali terbuka.
- Andalan mengundurkan diri sebelum mulai — diperbolehkan; Pemberi Tugas diberi tahu dan slot kembali terbuka.
- Saat ini tidak ada potongan finansial atas pembatalan pada tahap ini. Namun, tindakan ini dicatat dan dapat memengaruhi skor reputasi/keandalan Anda (lihat Bagian 6).
4. Setelah Kerjaan Dimulai
Setelah Andalan mulai mengerjakan (mis. telah check-in atau menandai mulai), Kerjaan tidak dapat dibatalkan secara sepihak begitu saja. Bila terdapat masalah atas hasil atau pelaksanaan, gunakan mekanisme Penyelesaian Perselisihan (Dispute) sebagaimana Pasal 11 S&K. Status pencairan atau pengembalian dana escrow ditentukan melalui hasil dispute tersebut.
5. Ketidakhadiran (No-Show) dan Kerjaan Kedaluwarsa
- Apabila Andalan yang telah diterima tidak memulai Kerjaan hingga melewati masa berlaku Kerjaan, penerimaannya dilepaskan secara otomatis, Pemberi Tugas diberi tahu, dan porsi dana yang bersangkutan dikembalikan kepada Pemberi Tugas.
- Kerjaan yang telah lewat tanggalnya dan belum ada pekerjaan dimulai akan kedaluwarsa secara otomatis, dengan pengembalian dana kepada Pemberi Tugas.
- Kerjaan “Butuh Cepat” (tanpa tanggal) berlaku selama jangka waktu tertentu (mis. 24 jam) sejak diposting; setelah itu kedaluwarsa dengan pengembalian dana.
6. Konsekuensi Reputasi atas Pembatalan Tidak Wajar
Sesuai Pasal 9.2 S&K, Kami dapat memberlakukan konsekuensi atas pembatalan yang tidak wajar, berulang, atau dengan itikad tidak baik, termasuk namun tidak terbatas pada: pencatatan pada skor keandalan (mis. “tidak hadir”, “mundur”, “batal mendadak”) yang dapat terlihat oleh calon mitra transaksi; penurunan visibilitas/prioritas; peringatan; dan/atau pembatasan akses terhadap fitur tertentu.
7. Skema Bayaran Harian
Untuk Kerjaan dengan skema bayaran harian, dana dicairkan bertahap per hari kerja yang dikonfirmasi. Hari kerja yang tidak tercatat kehadirannya (tanpa check-in/check-out) sampai berakhirnya periode Kerjaan dianggap tidak terlaksana, dan Bayaran untuk hari tersebut dikembalikan kepada Pemberi Tugas.
8. Pengembalian Dana (Refund)
Seluruh pengembalian dana dilakukan melalui sistem Mitra Pembayaran ke sumber dana atau Saldo Dompet yang sesuai. Waktu efektif pengembalian dapat bergantung pada mekanisme Mitra Pembayaran dan kanal pembayaran yang digunakan.
9. Perubahan
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu, termasuk kemungkinan diberlakukannya ketentuan kompensasi finansial atas pembatalan mendadak di kemudian hari, yang akan diumumkan lebih dulu melalui Platform dan hanya berlaku untuk transaksi setelah tanggal efektif perubahan.
— PT TITIAN RAMPOENG NUSANTARA · RAMPOENG.COM —
