Dokumen resmi
Kebijakan Pembatalan
Bagian dari Syarat & Ketentuan (Pasal 9), disajikan tersendiri.
Terakhir diperbarui: 6 Oktober 2026 — berlaku efektif 9 Oktober 2026
1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur pembatalan Kerjaan dan penerimaan Mitra Kerja sebelum, saat, dan setelah kesepakatan, serta perlakuan atas dana yang ditahan (escrow). Kebijakan ini merupakan bagian yang dirujuk dalam Syarat & Ketentuan (Pasal 9). Pembatalan dilakukan melalui fitur yang tersedia di Platform.
2. Sebelum Mitra Kerja Diterima
- Pemberi Tugas dapat menutup/menghapus Kerjaan yang belum ditugaskan tanpa konsekuensi.
- Mitra Kerja dapat menarik Penawaran/lamaran yang belum diterima tanpa konsekuensi.
- Bila belum ada dana yang ditahan, tidak ada implikasi dana.
3. Setelah Mitra Kerja Diterima, Sebelum Kerjaan Dimulai
Pada tahap ini dana Bayaran sudah ditahan (escrow), namun Kerjaan belum dikerjakan.
3.1 Pemberi Tugas membatalkan
Ketentuan ini berlaku apabila Pemberi Tugas membatalkan Kerjaan, atau membatalkan penerimaan seorang Mitra Kerja tertentu:
- Dana dikembalikan kepada Pemberi Tugas setelah dikurangi biaya pembayaran aktual, yaitu biaya yang benar-benar dikenakan Mitra Pembayaran atas transaksi tersebut: biaya kanal pembayaran yang digunakan Pemberi Tugas dan biaya transfer pengembalian dana, termasuk pajak yang berlaku. Kami menahan biaya tersebut tanpa mengambil keuntungan, dan tidak menahan biaya layanan di luar biaya pembayaran aktual.
- Mitra Kerja yang telah diterima dapat berhak atas kompensasi pembatalan dari dana yang ditahan, sesuai tabel berikut. Kompensasi, bila ada, dibayarkan utuh tanpa potongan biaya layanan; tidak diberikan kepada Mitra Kerja yang penerimaannya masih menunggu penyelesaian Verifikasi; dan untuk skema bayaran harian dihitung dari Bayaran satu hari.
Waktu pembatalan (dihitung dari jadwal mulai) Kompensasi untuk Mitra Kerja yang telah diterima 24 jam atau lebih sebelum jadwal mulai Tidak ada Kurang dari 24 jam hingga 2 jam sebelum jadwal mulai Persentase dari Bayaran yang ditetapkan dan diumumkan melalui Platform — saat ini 0% Kurang dari 2 jam sebelum jadwal mulai, setelah jadwal mulai lewat, atau Kerjaan “Butuh Cepat” tanpa jadwal Persentase dari Bayaran yang ditetapkan dan diumumkan melalui Platform — saat ini 0% - Rincian biaya pembayaran aktual, kompensasi, dan dana yang dikembalikan ditampilkan kepada Pemberi Tugas sebelum pembatalan dikonfirmasi.
- Apabila Pemberi Tugas membatalkan penerimaan seorang Mitra Kerja, slot dibuka kembali. Bila kompensasi telah dibayarkan pada Kerjaan dengan harga tetap, Pemberi Tugas perlu menambah dana sebesar kompensasi tersebut sebelum memilih Mitra Kerja pengganti.
3.2 Mitra Kerja mengundurkan diri
Mitra Kerja dapat mengundurkan diri sebelum mulai; Pemberi Tugas diberi tahu dan slot kembali terbuka. Tidak ada potongan finansial bagi Mitra Kerja; dampaknya terhadap reputasi mengikuti Bagian 3.3.
3.3 Alasan pembatalan
Setiap pembatalan setelah Mitra Kerja diterima — baik oleh Pemberi Tugas maupun oleh Mitra Kerja — wajib disertai alasan yang dipilih melalui Platform. Dampak setiap alasan ditampilkan sebelum pembatalan dikonfirmasi:
- Alasan pada umumnya dicatat sebagai pembatalan pada skor reputasi/keandalan pihak yang membatalkan (lihat Bagian 6).
- Keadaan darurat atau keadaan kahar (antara lain sakit, kecelakaan, bencana, atau duka) tidak dicatat, dalam batas pemakaian yang wajar yang ditetapkan melalui Platform (saat ini 2 kali dalam 90 hari). Pemakaian di atas batas tersebut dicatat sebagai pembatalan.
- Alasan yang menyangkut pelanggaran oleh pihak lain (misalnya permintaan bertransaksi di luar Platform) tidak dicatat bagi pihak yang membatalkan dan diteruskan kepada Kami untuk ditinjau. Pihak yang disebut tidak dikenai konsekuensi secara otomatis; konsekuensi hanya dapat diberlakukan setelah peninjauan.
- Kami dapat meminta keterangan atau bukti, dan dapat mengoreksi pencatatan atas alasan yang terbukti tidak benar.
- Alasan pembatalan tidak memengaruhi pengembalian dana, biaya pembayaran aktual, maupun kompensasi pada Bagian 3.1.
4. Setelah Kerjaan Dimulai
Setelah Mitra Kerja mulai mengerjakan (mis. telah check-in atau menandai mulai), Kerjaan tidak dapat dibatalkan secara sepihak begitu saja. Bila terdapat masalah atas hasil atau pelaksanaan, gunakan mekanisme Penyelesaian Perselisihan (Dispute) sebagaimana Pasal 11 S&K. Status pencairan atau pengembalian dana escrow ditentukan melalui hasil dispute tersebut.
5. Ketidakhadiran (No-Show) dan Kerjaan Kedaluwarsa
- Apabila Mitra Kerja yang telah diterima tidak memulai Kerjaan hingga melewati masa berlaku Kerjaan, penerimaannya dilepaskan secara otomatis, Pemberi Tugas diberi tahu, dan porsi dana yang bersangkutan dikembalikan kepada Pemberi Tugas.
- Kerjaan yang telah lewat tanggalnya dan belum ada pekerjaan dimulai akan kedaluwarsa secara otomatis, dengan pengembalian dana kepada Pemberi Tugas.
- Kerjaan “Butuh Cepat” (tanpa tanggal) berlaku selama jangka waktu tertentu (mis. 24 jam) sejak diposting; setelah itu kedaluwarsa dengan pengembalian dana.
- Pengembalian dana dalam Bagian ini dilakukan penuh, tanpa penahanan biaya pembayaran, karena tidak terjadi atas pembatalan oleh Pemberi Tugas.
6. Konsekuensi Reputasi atas Pembatalan Tidak Wajar
Sesuai Pasal 9.2 S&K, Kami dapat memberlakukan konsekuensi atas pembatalan yang tidak wajar, berulang, atau dengan itikad tidak baik, dengan memperhatikan alasan pembatalan sebagaimana Bagian 3.3, termasuk namun tidak terbatas pada: pencatatan pada skor keandalan (mis. “tidak hadir”, “mundur”, “batal mendadak”) yang dapat terlihat oleh calon mitra transaksi; penurunan visibilitas/prioritas; peringatan; dan/atau pembatasan akses terhadap fitur tertentu.
7. Skema Bayaran Harian
Untuk Kerjaan dengan skema bayaran harian, dana dicairkan bertahap per hari kerja yang dikonfirmasi. Hari kerja yang tidak tercatat kehadirannya (tanpa check-in/check-out) sampai berakhirnya periode Kerjaan dianggap tidak terlaksana, dan Bayaran untuk hari tersebut dikembalikan kepada Pemberi Tugas.
8. Pengembalian Dana (Refund)
Seluruh pengembalian dana dilakukan melalui sistem Mitra Pembayaran dengan transfer ke rekening bank Pemberi Tugas yang terdaftar di Platform, dalam satu kali transfer. Apabila Pemberi Tugas belum mendaftarkan rekening bank, pengembalian dana tercatat menunggu sampai rekening didaftarkan. Waktu efektif pengembalian dapat bergantung pada mekanisme Mitra Pembayaran dan bank penerima.
9. Perubahan
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu, termasuk persentase kompensasi dan batas waktu pada Bagian 3.1 serta batas pemakaian alasan darurat pada Bagian 3.3. Setiap perubahan akan diumumkan lebih dulu melalui Platform dan hanya berlaku untuk transaksi yang dananya dibayarkan setelah tanggal efektif perubahan.
PT TITIAN RAMPOENG NUSANTARA · RAMPOENG.COM
